Dompu, Wartantb.com – Ancaman Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupatenb Dompu bukan isapan jempol belaka. Pihak Kemendagri akhirnya memutuskan jaringan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Jumat (20/1/2017).
Imbas dari pemutusan tersebut, sementara warga belum bisa lagi mengurus KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Hal inipun dibenarkan oleh salah satu pegawai Dinas Dukcapil Dompu yang tidak mau disebutkan namanya.
“Iya benar jaringan mati. Ndak tau sampai kapan aktif lagi,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media wartantb.com, Sanksi ini terkait sikap Pemda Dompu yang belum juga mengindahkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang mutasi jabatan di lingkungan Dukcapil.
Dalam mutasi tersebut, Pemkab Dompu dianggap mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang ada. Dimana, sebelum melakukan mutasi jabatan, pemkab terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan pihak Kemendagri, khususnya mutasi pegawai Dukcapil.
Mutasi itu dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan Mendagri. Karena pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dinas Dukcapil atau unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dan catatan sipil harus melalui persetujuan Mendagri.
Atas kondisi tersebut, Mendagri melalui Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil sejak tanggal 09 Januari kemarin telah melayangkan surat teguran ke Bupati Dompu.
Pihak Mendagri meminta Bupati Dompu untuk segera mengembalikan pejabat Dinas Dukcapil ke jabatan semula. Namun faktanya permintaan tersebut belakangan hari belum diindahkan.
Untuk menyelesaikan polemik ini Sekda Kab. Dompu, Asisten I dan mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dompu, Dra. Ratnasari akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Ditjen Dukcapil.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dompu Ardiansyah, SE, Sabtu (21/1/2017), keberangkatan tersebut untuk meminta penjelasan soal mutasi. (W-03)