Kelompok Tani Desa Belo Dilakukan Peremajaan

1165
Musyawarah Peremajaan Kelompok Tani Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB –  Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima melakukan musyawarah peremajaan pengurus kelompok tani di desa setempat. Langkah ini dilakukan untuk memimalisir adanya kelompok fikif dan memperkuat keberadaan  dan peran kemlompok tani sebagai wadah yang menaungi petani.

Musyawarah yang dilaksanakan di aula kantor Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Rabu (18/09/2019) dihadiri Camat Palibelo Drs. Darwis, UPT Pertanian Hanafi, Pj. Kades Belo Irwan SE, Sekretaris Desa Belo Ahmad Hamid, Seluruh Kaur Desa, Kepala BPP Ahmad H. Majid dan Pengurus Kelompok tani dan masyarakat petani Desa Belo.

Kepala BPP Pertanian Palibelo Ahmad H. Majid mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, maka pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dilaksanakan dalam wadah kelembagaan kelompoktani.

Sedangka penjelasan mengenai kelompok tani diatur dalam  peraturan menteri pertanian nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 yang berarti kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuh kembangkan “dari, oleh dan untuk petani”.

Umumnya kelompok tani dibentuk atas dasar kesamaan tujuan, kesamaan kepentingan dan kesamaan kondisi dalam suatu lingkungan petani. dengan dibentuknya kelompok tani mempermudah untuk penyampaian materi penyuluhan berupa pembinaan dalam memberdayakan petani agar memiliki kemandirian, bisa menerapkan inovasi ,dan mampu menganalisa usahatani, sehingga petani dan keluarganya bisa memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang meningkat dan layak

“Menurut peraturan tersebut yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompok tani adalah kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan,” katanya.

Di tempat yang sama Pj. Kades Belo Irwan SE mengatakan, peremajaan kelompok tani dilakukan untuk memimalisir adanya kelompok fikif dan memperkuat keberadaan  dan peran kelompok tani sebagai wadah yang menaungi petani.

“Ini adalah salah upaya untuk menguatkan peran dan fungsi kelompok tani karena sesungguhnya keberadaan kelompok adalah untuk meningkatkan taraf hidup petani yang ada di dalam kelompok tani tersebut. Jangan sampai kelompok tani hanya atas nama saja karena sesungguhnya ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan,” terangnya.

Sementara terkait jumlah kelompok tani yang ada di Desa Belo, Irwan mengatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan petani dan lahan yang ada di Desa Belo.“Jumlahnya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah lahan yang ada,” pungkasnya.

Camat Palibelo Drs. Darwis yang menghadiri acara musyawarah tersebut mengatakan, sangat mendukung kegiatan peremajaan kelompok tani di Desa Belo. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sebagai camat, saya sendiri sangat mendukungnya,” ucapnya.

Selain itu, secara defaktor tugas pemerintah itu telah dibagi sesuai dengan tugas pokok dan fungsingnya masing-masing. Ketika kita berbicara pertanian yang memiliki kewenagan adalah Dinas Pertanian dan ketika bicara perternakan kewenangannya Dinas Peternakan.

“Demikian juga dengan satuan kerja pemerintah yang lain. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat sesuai bidang dan kebutuhan masing-masing,” pungkasnya. (WR-Man)