MATARAM, Warta NTB – Salah seorang pengedar narkoba berinisial IMW (43) warga Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poketan kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto 3,98 gram, Minggu (12/12/2021).
Uniknya lagi, ia menyembunyikan Sabu miliknya pada pohon jambu air di halaman rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K , M.M., didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H. saat Konferensi Pers, Senin (13/12/2021).
Di hadapan media, pelaku mengakui menjalankan bisnisnya selama 3 bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus ini ia lakukan agar Sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya.
Selain Sabu, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” tandas Heri. (WR-02)