Kasus Penipuan Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Resmi Ditahan Polda NTB

1231

MATARAM, Warta NTB – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo resmi ditahan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Jumat (8/42022).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK mengatakan, pelaku telah ditahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB dan rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke kejaksaan,” sebutnya.

Artanto menjelaskan, Sri Sudarjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal YouTube yang berisi program pemerintah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta pada 14 Februari 2022 lalu.

“Padahal kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintahn daerah atau pemerintah pusat,” bebernya.

Terkait dengan hoaxnya dana PEN ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan (tahap 2). Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU.

Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut.

Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks itu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat karna itu kasus berbeda dan harus diproses step by step,” ujar Artanto. (RED)