DOMPU, Warta NTB – Berawal dari aksi pemblokiran jalan di Desa Bakajaya yang di lakukan keluarga pelaku (JF) soal kasus memabawa Senjata Tajam (Sajam), Senin (17/1/2022).
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K angkat bicara. Saat di konfirmasi Kapolres mengatakan, terkait (JF) pelaku membawa senjata tajam pihak penyidik Sat. Reskrim Polres Dompu tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka JF yg melakukan tindak pidana membawa sajam.
“Akhir-akhir ini kasus sajam dan pemanahan sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Dompu, dengan demikian pihak Polres Dompu akan menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, upaya dari keluarga tersangka yang ingin membebaskan tersangka JF hingga melakukan blokir jalan dan bakar ban di jalan lintas Sumbawa Di Desa Bakajaya tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka JF.
“Pemblokiran jalan dilakukan oleh keluarga tersangka berlangsung pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wita dan jalan berhasil di buka oleh Personel Polsek Woja setelah di lakukan negosiasi dan himbauan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, kasus pemanahan dan senjata tajam di Polres Dompu sangat meresahkan masyarakat sekitar sehingga Kapolres mengintegrasikan agar kasus panah dan Sajam menjadikan atensi dan tidak ada kata kompromi.
“Kami tetap tindak tegas semua kasus yang berhubungan dengan sajam yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Dompu. Para tersangka harus di proses secara hukum, terkait penyidik Polres Dompu yang meminta sejumlah uang itu tidak benar, ketika ada petugas yang terbukti bermain dibelakang melakukan pemerasan akan saya proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (RED)