Bima, Wartantb.com – Pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten saat ini tengah serius menangani kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) yang dilaporkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri tanggal 15 Januari 2017 pertengahan bulan lalu.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman SH Sik dalam Press Releasenya, Selasa (7/2/2017). Kapolres menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dianggap memenuhi unsur pidana.
Kesimpulan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima yang dilakukan oleh tersangka melalui akun facebook dan nama akun tersebut masih belum dibeberkan polisi.
“Hasil dari tahap penyelidikan yang sudah digelar perkaranya. Kesimpulan sementara dalam tahap penyelidikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 27, ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (3), Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008.
“Rencana tindak lanjut yaitu menaikan perkara ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres menguraikan kronologis kejadian terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Dalam kasus ini korban pelapor adalah Hj Indah Dhamayanti Putri yang juga Bupati Bima saat ini,” pungkasnya. (WR-03)