Mataram, Warta NTB – Guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si, menegaskan agar berkas perkara yang ditangani Polda NTB saat ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi bertahu-tahun hingga berulang tahun.
“Berkas perkara saya minta tidak ada yang berulang tahun, kalau memang bisa diajukan ke kejaksaan, ajukan segera, kalau memang tidak bisa diajukan karena memenuhi pasal 109 KUHAP tentang penghentian penyidikan, ya hentikan,” tegas Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si di Polda NTB, Senin (27/11/2017).
Penyampaian yang ditujakan khusus kepada personil bagian penyidikan itu, menurutnya jangan berpatokan dan berlindung dari apa kata Kapolda, namun lebih kepada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kita berlindung pada aturan hukum, jangan berlindung di Kapolda. Saya ikrarkan, saya tidak pernah mengurusi tentang perkara pidana,” tambahnya.
Kapolda NTB juga meminta, setiap penyidik yang sedang menangani perkara, tidak membuat bimbang masyarakat yang akhirnya membuat kesan, penyidik tidak profesionalisme dalam pekerjaannya.
“Jangan takut, kemudian ditimbang-timbang. Jadi berikan kepastian, kalau bisa maju ya dimajukan, kalau tidak bisa ya dihentikan,” tandasnya. (WR-02)