
Bima, Wartantb.com – Miliki obat keras jenis tramadol empat orang pemuda masing-masing berinisial IK (25), NH (26), AS (17) dan FM (28) warga Desa Kawinda To’i, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima ditangkap Polisi, Senin (13/2/2017).
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mulai resah dengan maraknya peredaran Tramdol di Desa Kawinda To’i, Kecamtan Tambora.
“Keempat tersangka dimankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kawinda To’i, Brigadir Heriyanto bersama warga sekitar pulul 7.00 Wita di lingkungan PT. Sanggar Argo Desa Kawinda To’i, Kecamatan Tambora,” katanya.
Dijelaskan, dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan Tramadol 50 produksi PT Promedharjo dengan jumlah yang berbeda. Dari tersangka IK diperoleh barang bukti berupa 1 papan tramadol, NH 3 butir, AS 11 papan dan FM sebanyak 7 papan, 7 butir.
“Untuk sementara keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan, apabila terbukti melanggar unsur pasal 197 UU RI No 36. Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pelaku akan kena ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar Rupiah,” jelas Dimas. (WR-03)