Kantongi Sabu, Pria Asal Seteluk Diringkus Polisi di Pinggir Jalan

1196

SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT (49) warga Desa Seteluk, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

MT ditangkap polisi di jalan Simpang Tiga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (20/6/2021) malam.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

“Terduga kami tangkap karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat,” jelasnya

Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni, SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi, Kasat langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

“Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP dan sekitar Pukul 22.00 Wita anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT di TKP dan langsung memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan awal,” ungkapnya

Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah Hp samsung Warna silver, 1 lembar plastik klip kosong, 2 lembar plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 buah Korek api gas,1 buah SPM Merk Yamaha Vega warna putih tanpa Nopol dan uang tunai Rp 4,3 juta.

“Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-02)