Kantongi 15 Poket Sabu, IRT di Bima Ditangkap Polisi

2734

KOTA BIMA, Wara NTB – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM alias IW (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima karena didapati mengantongi 15 poket sabu Siap edar.

IRT asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kanit Ipda Kuntho T Prakoso dan anggotanya, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Minggu pagi ini menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan JM alias IW ini berdasar pengembangan dari seorang pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku hasil jual sepeda motor untuk beli sabu dari JM alias IW.

Saat digeledah badan dan seisi TKP, dengan disaksikan Ketua RT tempat domisili pelaku, selain didapatkan 15 Poket Sabu siap edar, juga didapatkan barang bukti lain, yakni. plastik klip kosong dan dompet.

“Setelah penggeledahan dan penangkapan pelaku pemilik sabu ini, personel Unit Reskrim langsung menggelandang pelaku menuju Sat Narkoba Polres Bima Kota,” jelas AKP Jufrin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, membenarkan telah menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari Polsek Sape.

“Kami telah menerima penyerahan pelaku berikut barang bukti dan langsung diproses Unit Idik 2 sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya. (WR-02)