Kampanye Tanpa Izin, Bawaslu Warning Anggota DPRD

1480
Taufiqurrahman, S.Pd Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Perhelatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini, hampir dua bulan berlangsung. Berbagai dinamika, muncul pada tahapan tawar menawar visi misi dan program untuk meraih kursi nomor satu dan dua di daerah ujung timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.

Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman, mengaku, setelah sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kampanye bagi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 H. Syafruddin M. Nur – Ady Mahyudi serta pasangan Calon nomor urut 3 Indah Dhamayanti Putri-Drs. Dahlan, kini pihaknya kembali mengeluarkan imbauan sekaligus teguran atas peristiwa pelanggaran kampanye.

Kali ini, kata Opik, terkait kampanye tanpa ijin yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima. Beberapa nama telah dikantongi pihaknya untuk kemudian ditindaklanjuti ke Ketua DPRD Kabupaten Bima, untuk diberikan peringatan.

“Surat imbauan sudah kami layangkan agar anggota DPRD Kabupaten Bima mengantongi izin jika melaksanakan kampanye,” kata Opik.

Dijelaskannya, regulasi yang mengatur tentang itu, yakni Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahu 2017 sebagaimana pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Ayat 1 dan dan 2 yang berbunyi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara, lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan ijin kanmpanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bima paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Kemudian pada ayat (3) poin (a) dan (b), secara umum menegaskan bahwa pejabat sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) tersebut di atas dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terikat dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain,” terang Opik mengutip Pasal 63 Ayat (3) huruf a dan b PKPU 11 Tahun 2020. (WR-02)