Kadis Dukcapil Tegaskan Pelayanan Dukcapil Tanpa Pungli dan Calo

2022
Kadis Dukcapil Kabupaten Bima Salahuddin, SH M.Si ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

BIMA, Warta NTB – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima Salahuddin, SH M.Si menegaskan bahwa dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di dinas yang ia pimpin tanpa ada pungli dan calo.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil semuanya gratis untuk masyarakat, Adapun layanan yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK) maupun pembuatan KTP elektronik (e-KTP),” tegasnya.

Salahuddin mengakui sejak ia memimpin dinas tersebut selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa ada Pungutan Liar (Pungli) dan Calo dalam setiap pelayanan yang ada.

“Kualitas pelayanan tanpa pungli dan calo serta tersedianya data kependudukan yang akurat merupakan indikator dan indeks kerja utama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima,” urainya saat ditemui Warta NTB di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021) pagi.

Untuk itu, Salahuddin mengingatkan kepada seluruh staf dan pegawai Disdukcapil agar tidak menarik biaya dari masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan yang ada Disdukcapil.

Dijelaskannya, keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat hingga tingkat bawah, maka kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Oleh karena itu, untuk menuju pelayanan yang tertib, lancar, bersih dan akuntabel, maka setiap pelayanan yang ada di Disdukcapil harus bebas dari praktik pungli dan calo,” pungkasnya. (WR-Al)