Kades Tangga Baru Nilai Perdes Tentang BUMDes Sebagai Kebutuhan Masyarakat Desa

1582
Kepala Desa Tangga Baru A. Rasyid S,Sos

BIMA, Warta NTB – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta Kabupaten Bima telah sukses menyusun Rencana Peraturan Desa (Raperdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Terhadap hal itu, Kepala Desa Tangga Baru A. Rasyid S,Sos menyampaikan, peraturan desa tentang BUMDes adalah sebagai kebutuhan masyarakat dan juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam upaya peningkatan ekonomi masayarakat.

Terbitnya Perdes tentang BUMDes merupakan suatu keberhasilan bersama antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat,” katanya saat ditemui di kantor desa setempat, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Bung Rasyid ini, Perdes juga membutuhkan strategi yang tepat guna, agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil.

“BUMDes harus menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintahan desa adalah aspiratif terhadap aspirasi masyarakat.

“Dengan kata lain pemerintahan desa dan BUMdes harus menempatkan perdes sebagai subyek kebutuhan masyarakat desa,” sebutnya.

Oleh karena itu, seiring penerapan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Perdes merupakan salah satu poin untuk memperluas konsep dan gagasan bagi desa terutama dalam upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

“Maka untuk lebih memberikan peran kepada masyarakat perlu dikembangkan suatu tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam hal badan usaha milik desa yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat desa,” tutupnya. (WR-Al)