Kabur Selama 4 Tahun, Pelaku Curanmor Diringkus

1386
DPO Curanmor diringkus Tim Reskrim Polres Lombok Tengah, Senin (22/2/2021).

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Setelah empat tahun menjadi buron akhirnya pelarian MY (23) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terhenti. Pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pencurian itu terjadi pada 4 tahun lalu, tepatnya di Jalan Bay Pass pada hari Jumat 23 September 2016.

MY yang menjadi buron selama 4 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di jeruji besi Mapolres Lombok Tengah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor,” kata Agus, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan Kasat, penangkapan dilakukan MY, Senin (22/2/2021) dini hari di rumah pelaku. Penangkapan ini, sesuai hasil informasi masyarakat bahwa MY sudah berada di desanya sudah satu bulan setelah bersembunyi dari pengejaran aparat kepolisian.

“Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar Provinsi sejak 4 tahun yang lalu,” jelasnya.

Pada saat digerebek pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

“Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim. (WR-02)