Jual Pupuk Subsidi ke Pasar, Empat Orang Mafia Ditangkap Polisi

2425
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang SIK, Sabtu (20/1/2018) pertugas mengamankan satu unit Truk Toyota yang berisi loma ton Pupuk jenis urea bersubsidi dan empat orang laki-laki berinisial MN, SS, DD dan IL.

Praya, Warta NTB  – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai mafia pupuk bersubsidi.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang SIK, Sabtu (20/1/2018)  pertugas mengamankan satu unit Truk Toyota yang berisi lima ton Pupuk jenis urea bersubsidi dan empat orang laki-laki berinisial MN, SS, DD dan IL.

Kasat menjelaskan, rencanya para mafia ini akan menjual pupuk bersubidi ke pasar Lombok Timur. Namun, sebelum menikmati hasil mereka sudah terciduk polisi di Jalan Raya Kopang.

Dikatakan, penangkapan para mafia pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. “Berkat laporan dari masyarakat kami berhasil mengamankan empat pelaku di mana MN dan SS sudah berpredikat sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masih jadi saksi, mereka mengaku hanya sebagaia supir dan buruh saja,” terang Kasat Reskrim.



Dalam penyelewengan pupuk yang dirugikan adalah petani dan negara. seyogianya para petani bisa menikmati pupuk subsidi dengan Harga Eceran Terendah (HET) dengan harga Rp 1.800 per kilogram, tetapi di tangan mereka harga pupuk bisa mencapai lebih dari Rp 2.100 per kilogram. Oleh karenanya negara dirugikan hingga mencapai Rp 9 juta.

“Dari pengakuan tersangka, penyelewengan ini baru pertama kali dilakukan, tapi mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, kami akan mencoba mendalami kasusnya,” pungkasnya.

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. Para tersangka  dijerat dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (WR-02)