LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Kali ini Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra berhasil menangkap seorang pelaku berinsial N (25) warga Dusun Tambun Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (13/12/2020) malam.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra,” kata I Putu Agus, Senin (14/12/2020).
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku N diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Nursiah (korban) warga Dusun Kamput, Desa Pendam Kecamatan Janapria yang dilaporkan hilang sesuai dengan LP/25/XII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prateng tanggal 12 Desember 2020.
“Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik Dan langsung menyerah,” ungkap Agus.
Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra, Nopol DR 4014 SJ berada di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanny pelaku bisa dipidana dengan Pasal 363 KUHP yaitu pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling Lama 7 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup Agus. (WR-02)