BIMA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DR (36)
belum lama ini. Pasalnya DR membuka bisnis jual beli sabu di rumahnya di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi narkotika di rumah DR.
Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan secara diam-diam. Setelah dipastikan polisi pun bergerak ke rumah yang dimaksud.
Tanpa perlawanan, DR pun diamankan polisi dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 3 paket sabu, Jum,at (4/11/2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
”Kami juga amankan 3 lembar plastik klip kosong ,1 buah dompet dan 1 buah toples biskuit guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka. (RED)