Jadi Timses? Wartawan Wajib Cuti

1221
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley - Antara

SURABAYA, Warta NTB — Dewan Pers meminta agar wartawan yang ikut dalam tim sukses pemenangan salah satu calon dalam pemilihan umum daerah serentak untuk mengundurkan diri atau melakukan cuti sementara dari pekerjaan.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan imbauan itu sudah dilakukan melalui surat edaran yang disampaikan kepada perusahaan media di Indonesia, dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan edaran yang meminta independensi media. Kalau ada yang mau jadi tim sukses pasangan calon, ya harus mundur dulu atau cuti dari wartawan, itu lebih terhormat,” jelasnya seusai Diskusi Indeks Kemerdekaan Pers di Ubaya, Rabu (21/2/2018).

Dia mengatakan Dewan Pers mencoba mengawasi penyalahgunaan media untuk kepentingan politik. Dewan Pers, katanya, punya joint task force yang membawa kasus penyalahgunaan dari berbagai lembaga.

“Contohnya ada paslon yang menggunakan media untuk start kampanye tugas kami menangani perusahaan media bisa jadi kompetensinya dicabut, lalu Bawaslu dan KPU bisa mendiskualifikasi,” katanya.

Yosep menambahkan saat ini media yang sangat berpotensi digunakan sebagai sarana kampanye adalah media online.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jatim Amin mengatakan fokus Bawaslu saat ini mengawasi akun-akun di sosial media dan media elektronik yang sangat gencar dan cepat dalam menyebarkan informasi.

“Tantangan pemilu sekarang ini adalah online. Kita yang usianya tidak muda lagi harus belajar jadi muda yang paham teknologi karena berdasarkan daftar pemilih yang sedang di update saat ini sebanyak 55% adalah pemilih muda dan pemula,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Amin, Bawaslu juga menyiapkan tim khusus yang bertugas membaca berita semua media cetak maupun elektronik untuk memantau berita yang tidak seimbang.

-Kabar24-