Jadi Pertanyaan Publik, Berikut Penjelasan Dinas PUPR Terkait Pembangunan Masjid Al Muwahiddin

1423

KOTA BIMA, Warta NTB — Kekhawatiran banyak pihak terkait kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima akhir-akhir ini mencuat, salah satu masjid yang menjadi kebangaan warga Kota Bima ini memang telah lama diharapkan untuk segera dirampungkan.

Selain itu, warga Kota Bima juga mengharapkan masjid ini menjadi Islamic Center (IC) sebagai pusat kegiatan keagamaan bagi warga Kota Bima dan sekitarnya. Lantas bagaimanakah proses dan kelanjutan pembangunan Masjid Al-Muwahiddin yang menjadi pertanyaan publik tersebut? Berikut penjelasan Fahad Fuad, ST Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KotaBima.

Fahad menjelaskan, pihaknya selaku OPD teknis yang diberikan tanggung jawab atas kegiatan tersebut, telah melakukan perencanaan secara terstruktur, baik dari segi teknis maupun administrasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Sejak akhir tahun 2018 kami telah menganggarkan untuk kegiatan penyusunan review DED (detail engineering design) pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin,” katanya, Jumat (25/10/2019).

Dikatakannya, dokumen itu sudah ada beserta RAB. Dari hasil Review DED tersebut ada kekuatiran berkaitan struktur yang ada. Oleh karena itu, pihaknya memilih lembaga yang kompoten pada bidang struktur, dengan melaksanakan koordinasi dan rapat teknis internal. Dari hasil rapat koordinasi dan rapat teknisi itu, dipilih Universitas Mataram untuk membantu Dinas PUPR dalam mlaksankaan analisa struktur terkait bangunan masjid tersebut.

“Kenapa kami memilih Universitas Mataram, karena mereka adalah kampus teknik yang memiliki peralatan dan tenaga yang kompeten dalam bidang analisa struktur. Bersamaan dengan itu kami menjalin kerjasama (MoU) dengan pihak Universitas Mataram tepatnya pada tangga 27 Maret 2019,” kata dia.

Fahad menyebutkan, selain kerjasama dengan Univsitas Mataram, pada awal tahun 2019 tepatnya 18 Januari 2019 pihaknya mengirim surat ke BPKP terkait proses pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin, kemudian pada 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait konsultasi (Bimtek).

Fahad menerangkan, pada 23–25 Mei 2019, pihaknya bersama tim Univestitas Mataram telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress analisis struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah itu tepatnya 1 Juli 2019, pihak Universitas Mataram melakukan ekspose pertama terkait hasil analisis sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah proses analisa struktur selesai, bersama Universitas Mataram, pihaknya melaksanakan konsultasi (Bimtek), sebagai lanjutan kerja sama yang telah terjalin 18 Juli 2019.

“Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa saat konsultasi (Bimtek) tersebut. Saat itu, dokumen yang dimiliki pihaknya hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang di dalamnya hanya menyatakan serah terima asset tanah dan bangunan, tapi lampirannya tidak ada,” terangnnya

Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu, lanjut dia, adalah perihal nilai aset secara wajar (laporan atas hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018), sesuai dengan ketentuan PMK 168 tahun 2008 tentang hibah daerah dan lampiran gambar as-built drawing selama proses pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin.

Oleh karena pemerintah tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penilaian asset secara nilai wajar, maka pihaknya disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan Dinas PUPR juga disarankan boleh membentuk tim penilaian atas asset secara internal untuk menentukan nilai asset, baik itu atas tanah maupun bangunan.

Dokumen pendukung untuk audit/pembatasan kerja (MC-0) (as-built drawing bangunan) tidak dimiliki pihaknya, karena yang diberikan ke pihaknya adalah as-built drawing atas pengerjaan struktur baja.

“Itu tidak cukup sebagai dasar kami untuk melakukan audit pembatasan kerja. Oleh karena itu, kami berkonsultasi kembali ke BPKP, kami meminta agar as-built drawing yang diminta diganti dengan gambar rencana yang kami buat berupa analisa visual atau gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan,” jelas Fahad.
Hal itu dilakukan pihaknya semata-mata agar penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan. Hampir semua dokumen yang dipersyaratkan sudah disiapkan, baik gambar kerja, RAB, dan Dokumen pendukung lainnya.

“Untuk diketahui, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, kami selaku pihak yang bertanggung jawab atas terlaksananya penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, kami wajib menggunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tandas Fahad.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengirim surat permohonan ekspose kepada pihak BPKP tertanggal 20 Septermber 2019. Surat itu tinggal menunggu balasan dan jadwal ekspose dari Pihak BPKP. “Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah konsultasi ke pihak BPKP itu tidak benar, kami miliki bukti surat menyurat kami,” tandasnya. (WR)