Ini Tanggapan Wakil Walikota Bima Soal Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

2033
Wakil Walikota Bima Fery Sofiyan, SH

KOTA BIMA, Warta NTB – Soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima, Wakil Walikota Bima Fery Sofiyan, SH menyampaikan dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Bima.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Penetapan tersangka tersebut kami nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun  kawasan wisata pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum. Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata,” katanya dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan kepada media ini, Sabtu (14/11/2020).

Pertimbangan lain, jelas  Fery Sofiyan, permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai perda No. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pilau kecil NTB.

Lebih jauh, Feri Sofiyan menerangkan, perlu kami sampaikan bahwa pasca rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB pada awal bulan Pebruari 2020 dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Pebruari di kantor DLHK Provinsi NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB.

Baca berita terkait: Soal Pembangunan Dermaga, Wakil Walikota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Hasilnya, Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD di wilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tersebut berlaku UU No 17 tahun 2009 tentang Pelayaran,” terangnya.

Ditambahkannya, pasca pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis. Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Oleh karena masa Pandemi Covid-19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 Mei 2020.

Adapun hasil dari pembahasan tersebut, lanjutnya,  Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

“Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Bima, Kabupaten Bima dan bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,” tutupnya. (WR-02)