Ini Tampang Oknum Brimob Pencabut Nyawa Mahasiswa Asal Bima

2647

Jember, Wartantb.com – Pelaku penembak, Dedy (25) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh) asal Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tertangkap.

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial BM, anggota Den A Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim. Pelaku yang baru tiga tahun 11 bulan menjadi anggota Brimob itu, tidak hanya berupaya melarikan diri. Namun, ada upaya mengaburkan jejak. Salah satu indikasinya, velg pink yang menjadi identitas awal mobil pelaku sudah diubah menjadi hitam.

Dilansir dari JawaPos.com, Rabu (14/3), Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengakui, pelaku penembakan adalah oknum anggota Brimob. Dia tak menyebut nama lengkap pelaku. Hanya inisial BM yang disampaikan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di halaman Polres Jember, Senin (14/3/2017)

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Jember melaluiĀ  Sistem Informasi Personal Polda Jatim. Diketahui identitas pelaku, bernama lengkap Bismy Mahesa Bagus Bella Permadhana. Pada 30 Mei 2017 nanti, Bismy berumur 25 tahun.

Bismy yang juga dipanggil Bisma baru 1 Januari 2017 naik pangkat dari brigadir dua (bripda) menjadi brigadir satu (briptu). Bismy bergabung Brimob dengan pangkat Bripda pada 26 Februari 2013.

Kapolda menjelaskan, Sabtu dini hari (11/3), saat penembakan terjadi, pria dengan tinggi badan 176 cm tersebut sedang keluar bersama adik dan teman-temannya. Saat melintas di Jalan Sultan Agung, Jember, mobil Honda Jazz yang ditumpanginya beriringan dengan Suzuki Swift yang sebelumnya disebut-sebut sebagai mobil pelaku.

Saat dia melintas, tiba-tiba ada pengendara motor bebek bernopol EA 2617 SF yang berusaha menyalip, tapi terhalang. Lalu, satu pengendara yang berboncengan protes dengan nada keras sampai kemudian cekcok di tengah jalan. “Mobil kemudian dihadang motor korban,” jelasnya.

Korban yang saat itu bersama Brigpol Rama Adi Gunawan Andani, anggota Polsek Tamanan, Bondowoso, datang menghampiri mobil yang ditumpangi pelaku dan tiga orang temannya.

Tidak sekadar cekcok, aksi adu fisik pun sempat terjadi. Penumpang di dalam mobil panik karena merasa diserang peĀ­ngendara motor. “Adik tersangka dipukuli korban Dedy dari dalam mobilnya,” ungkapnya.

Bahkan, sempat terjadi perebutan senjata api milik pelaku. Saat rebutan, senjata api milik kepolisian itu tiba-tiba meletus dan pelurunya mengarah ke bagian kepala yang menyebabkan Dedy meninggal korban.

Kapolda menegaskan, pelaku terancam sanksi berat hingga pemecatan. Namun, polisi belum berani menyimpulkan karena penyidikan masih berjalan. “Tersangka bisa dijerat pasal 338 jo 359 tentang kelalaian atau bisa juga karena faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain,” tambahnya.

Namun, Kapolda memastikan kejadian di lapangan spontanitas. Meski demikian, polisi akan serius menuntaskan kasus penembakan dengan seadil-adilnya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Honda Jazz, pistol dan sisa lima peluru, Hand Phone, serta motor bebek yang dikendarai korban bersama barang bukti lainnya. (jawapos/wr)