![Calon Persorangan Jalur Independen Pilkada NTB](https://www.wartantb.com/wp-content/uploads/2020/02/Calon-Persorangan-Jalur-Independen-Pilkada-NTB-696x464.jpg)
MATARAM, Warta NTB – Dari tujuh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU kabupaten kota Se-NTB, dipastikan lima Bapaslon diterima penyerahan dukungannya, dua sementara Bapaslon ditolak.
Bapaslon yang ditolak adalah dua Bapaslon yang menyerahkan dukungan di KPU Kabupaten Lombok Tengah. Sementara lima Bapalon yang diterima yaitu satu Bapaslon di Kota Mataram, dua Bapaslon di Kabupaten Sumbawa, satu Bapaslon di Kabupaten Dompu dan satu Bapaslon di Kabupaten Bima.
Berdasarkan rilis resmi laman KPU Provinsi NTB, Kamis (27/2/2020) menyebutkan, tidak diterimanya dukungan dua Bapaslon oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah disebabkan karena dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan.
Jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yaitu 57.037 dukungan.
![](https://www.wartantb.com/wp-content/uploads/2020/02/Rekap-KPU-Provinsi-NTB-1024x444.jpg)
Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lombok Tengah, jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon H.L. Moh. Amin dan TGH. L. Farhan sebanyak 42.232, dimana 24.820 dianyatakan lengkap dan 17.412 tidak lengkap.
Sementara jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon H.L. Saswadi dan H. Dahrun sebanyak 54.707, dimana 54.552 dianyatakan lengkap dan 155 tidak lengkap.
Dengan demikian dukungan kedua Bapaslon yang dinyatakan lengkap masih jauh dibawah ketentuan syarat minimal dukungan, sehingga dukungannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dukungan Bapaslon yang telah diterima oleh KPU Kabkota selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan dari tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020. Sementara Verifikasi Faktual dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020. (WR)