Ini Penjelasan Tokoh Adat Terkait Status Tanah Lokasi Patung di Pantai Wane

2558

BIMA, Warta NTB – Viral di media sosial terkait keberadaan patung di kawasan pantai Wane Tolotangga Monta dianggap kebanyakan orang bahwa patung tersebut dibangun di areal umum pantai Wane.

Setelah sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung terhadap sejumlah pihak di Tolotangga, Kamis (24/10/2019) diperoleh fakta bahwa patung-patung tersebut dibangun di areal pribadi.

Tokoh adat setempat Syarifuddin menjelaskan, tanah seluas kurang lebih 4 hektare tersebut adalah milik pribadi Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta yang dibeli dari M Saleh Makka sekitar tahun 2014 lalu.

“Kebetulan saat itu saya masih menjabat sebagai sekretaris Desa Tolotangga dan tahu persis proses peralihan hak atas tanah ini. Warga asli Tolotangga M. Saleh Makka menjual lahan ini kepada Pak Ekawana mantan Kapolres Bima, setelah proses jual beli sah secara hukum, maka Pak Ekawana mengajukan status hak miliknya melalui badan pertanahan Kabupaten Bima sehingga saat ini resmi bersertifikat atas nama Ekawana,” ujarnya.

Syarifuddin yang biasa disapa Angko ini menegaskan, bangunan patung ini berada di dalam areal milik pribadi Pak Ekawana yang dipagar keliling, bukan di lokasi umum.

“Bangunan ini berada dilahan pribadi bukan di arel umum dan tanahnya pun sudah disertifikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Angko juga menjelaskan bahwa sejumlah tokoh masyarakat desa Tolotangga telah menggelar rapat di kantor desa menyikapi polemik patung yang beredar di dunia maya seminggu terakhir.

“Setelah kami komunikasikan dengan seluruh unsur masyarakat Tolotangga, tidak ada warga kami yang merasa resah dan keberatan dengan keberadaan patung-patung tersebut,” terangnya.

Sebab, kata Angko, tidak ada bangunan tempat ibadah ataupun tempat ibadah kagamaan karena untuk membangun tempat ibadah harus melalui prosedur hukum yang jelas. “Patung-patung ini murni hiasan taman tempat selfi-selfi bagi pengunjung yang datang,” sebutnya. (WR)