BIMA, Warta NTB – Keluhan Kusnadin salah satu anggota Badan Permusyawarat Desa (BPD) Bre, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima terkait teterlambatan SK ditanggapi Andi Sirajudin Kepala DPMDes Kabupaten Bima.
Sebelumnya Kusnadin mengeluhkan terkait keterlambatan SK yang dinilai telah memakan waktu berbulan-bulan yang berimbas pada terhambatnya penerimaan honor dan tunjangannya sebagai anggota BPD. Kusnadin diangkat sebagai BPD PAW menggantikan Drs. Rifai yang mengundurkan diri karena menjadi calon kepala Desa Bre.
Baca juga: SK Belum Diterbitkan, Gaji BPD PAW Desa Bre Tersendat
Menanggapi hal itu, Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin yang dihubungi media ini, Senin (4/3/2019) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan draf SK BPD, namun yang menjadi kendala adalah SK tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Bima.
“SK sudah kita keluarkan cuma belum ditandatangani oleh Bupati Bima,” katanya.
Menurut Andi, keterlambatan SK tersebut disebabkan beberapa kendala seperti ketika mereka melakukan koordinasi, Bupati Bima tidak berada ditempat atau sedang keluar daerah. “Ketika kami melakukan koordinasi Bupati sedang berada di luar daerah,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, keterlambatan SK BPD tidak hanya terjadi di Desa Bre saja, tetapi juga dibeberapa desa lain di Kabupaten Bima dan Ia berjanji secepatnya akan segera melakukan koordinasi untuk menerbitkan SK seluruh BPD Kabupaten Bima.
“Insya Allah secepatnya kami akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan Bupati Bima agar SK BPD dapat segera diterbitkan,” pungkasnya. (WR-Man)