Ini Penjelasan Kapolres Peran DPO dalam Kasus Pembunuhan Kades Parado Rato

2226

Bima, Wartantb.com – Kasus pembunuhan Mansyur, SH Kepala Desa (Kades) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima yang terjadi, Selasa 25 Oktober tahun 2016 silam menyisahkan luka yang mendalam bagi keluarga.

Kasus ini kembali dibuka setelah salah seorang dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas nama Jaidin (27) berhasil dibekuk dan dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki oleh Tim Opsnal saat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas di kediamannya Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Minggu (6/8/2017) kemarin.

Dari tiga tersangka satu pelaku atas nama Syafrudin telah menjalani sidang dan divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain Jaidin dan Ihsan saat itu melarikan diri dan menjadi DPO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kabupaten sejak tanggal 3 November 2016. Kemarin Jaidin berhasil dibekuk Tim Opsnal sedangkan Ihsan saat digrebek tidak berada di tempat dan masih buron.

Berikut penjelasan Kapolres Bima, AKBP M. Eka Faturrahman, SH. SIK terkait peran kedua DPO dalam kasus pembunahan Mansyur Kades Parado Rato yang kala itu masih menjabat sebagai Kades.

Kapolres menjelaskan, kronologis tindak pidana tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita pada hari Selasa, 25 Oktober tahun 2016 silam, bertempat di jembatan sebelum memasuki Desa Parado Wane, Kecamatan Parado telah terjadi pembunuhan terhadap korban Mansyur, SH yang di lakukan secara bersama oleh tiga tersangka antara lain, Syafrudin sudah divonis 10 tahun penjara, Jaidin sebelumnya DPO sekarang sudah ditangkap dan Ihsan masih DPO.

Adapun modus dan peran pelaku yang sudah divonis maupun tersangka yang masih DPO dalam kasus pembunuhan tersebut berawal ketika ketiga pelaku sedang pesta miras di pinggir jembatan dan melakukan pemalakan (pemerasan) kepada setiap kendaraan yang lewat.

Pada saat itu korban bersama istri melintas di jalan tersebut, lalu mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh Syafrudin yang meminta uang kepada korban sebesar Rp. 5000, namun korban tidak mau memberikan. Setelah itu korban turun dari mobil dan terjadi perkelahin dengan Syafrudin.

Di sinilah peran kedua DPO yaitu, saat syafrudin berkelahi dengan korban, Jaidin dan Ihsan langsung mengeroyok korban sehingga syafrudin mengambil parang dan menebas korban hingga korban mengalami luka robek pada bagian perut.

Usai kejadian para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka dan jatuh tengkurap di jalan. Beberapa orang yang melihat kejadian itu langsung menolong korban namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Parado.

Selang beberapa jam kemudian sekitar Pukul 00.30 Wita pada Rabu (26/10/2016) dini hari Tim gabungan berhasil menangkap Syafrudin di sekitar rumahnya di Desa Parado Wane dan sekarang sedang menjalani hukuman. Sedangkan dua tersangka lain ditetapkan sebagai DPO Reskrim Polres Bima, Nomor: DPO/30/XI/2016/Reskrim atas nama Jaidin sudah berhasil ditangkap hari Minggu kemarin dan satu DPO lain Nomor: DPO/29/XI/2016/Reskrim atas nama Ihsan masih buron dan menjadi DPO. (WR-02)