BIMA, Warta NTB – Sesuai instruksi berjenjang dari pemerintah pusat, provinsi hingga daerah kabupaten kota, maka bagi setiap desa yang mendapatkan kuota tambahan calon Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali data yang telah diturunkan Kementerian Sosial RI.
Maka sesuai instruksi tersebut, hal yang sama dilakukan Pemerintah Desa Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima dan jumlah kuota calon penerima manfaat jatah Desa Rato adalah sebanyak 43 kepala keluarga.
Kades Rato M. Saleh, SH mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat pihaknya tetap merujuk pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam melakukan verifikasi dan validasi tentu kami tetap menggunakan aturan dan mekanisme serta acuan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” katanya saat ditemui wartawan di kantor desa setempat, Senin (1/2/2021).
M. Saleh menjelaskan, untuk data calon penerima PKH Desa Rato adalah sebanyak 43, maka data nama-nama calon penerima inilah yang dilakukan validasi oleh pendamping PKH yang dibantu aparatur desa.
“Nama-nama calon penerima bantuan itu diturunkan langsung oleh Kementerian Sosial RI, lalu oleh pendamping PKH dan dibantu aparatur desa dilakukan validasi, jadi bukan pemerintah desa yang menurunkan nama-nama calon penerima tersebut, melainkan pemerintah pusat melalui Kemensos,” jelasnya.
Lebih lanjut M. Saleh memaparkan, jadi tugas pendamping yang dibantu aparatur desa di sini hanyalah melakukan validasi data nama-nama calon penerima yang diturunkan oleh Kemensos tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan nama-nama calon penerima tersebut apakan masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam program PKH.
“Jadi tujuan dilakukan verifikasi ini agar bantuan PKH tepat sasaran dan tidak ada tumpang tindih penerima dan orang yang terdata adalah orang yang benar-benar layak dan memenuhi syarat mendapatkan bantuan terebut,” ujarnya.
Kades menerangkan, sebagai calon penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi tiga kriteria berdasarkan aturan yakni, pertama kriteria komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun. Kriteria komponen kedua yakni memiliki komponen anak pendidikan, SDN, SMP, SMA dan anak Usia 0-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Ketiga, kriteria komponen kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia sampai umur 70 Tahun ke atas, penyandang disabilitas diutamakan dan penyandang distabilitas berat.
Sementara terkait adanya sentilan masyarakat terkait implementasi program PKH yang tidak tepat sasaran. Kades menegaskan bahwa pihaknya bersama pendamping PKH telah melaksanakan verifikasi dan validasi data calon penerima sesuai dengan acuan dan aturan yang berlaku.
Bahkan kata dia, dari 43 nama yang diturunkan pemerintah pusat, telah dihapus sebanyak 7 orang karena berdasarkan validasi yang dilakukan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima karena 2 orang adalah anggora BPD, 1 orang telah meninggal, 1 orang pindah domisili, dan 3 orang tidak lagi memenuhi syarat dalam kriteria komponen penerima PKH.
“Untuk verifikasi dan validasi data calon penerima PKH di Desa Rato sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku dan dari data 43 orang yang diturunkan sudah dikeluarkan 7 orang karena tidak lagi memenuhi syarat sehingga tersisa 36 orang,”| tegasnya menepis berbagai isu yang beredar di masyarakat tentang kegiatan verifikasi dan validasi data calon penerima PKH.
Terhadap 7 orang yang dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi syarat, Kades berharap pemerintah pusat dapat mengganti nama 7 orang tersebut dengan nama warga lain di Desa Rato yang diangkap layak mendapat bantuan PKH.
“Kami harap nama 7 orang ini bisa digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan bantuan sesuai kriteria dalam komponen PKH,” harapnya.
Di tempat yang sama pendamping PKH Desa Rato Ahmadin, SH menyampaikan hal senada. Dalam kegiatan verifikasi dan validasi data KPM calon penerima PKH Desa Rato telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Dari 43 nama yang diturunkan pemerintah pusat. Setelah dilakukan verifikasi sehingga jumlah yang tidak memenuhi syarat sebanyak 7 orang, sehingga jumlah yang menerima manfaat 36 orang. Dan pendataan dilakukan dengan cara yang objektif dan tidak ada unsur kedekatan dan kekerabatan,” tegasnya. (WR-Zal)