BIMA, Warta NTB – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS (39) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima di rumahnya RT.018/RW.004 Desa Rato, Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
HS ditangkap Tim Opsnal di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (5/1/2021) malam bersama barang bukti 9 poket sabu dengan berat bersih 0.65 gram beserta barang bukti pendukung lain seperti dua unit handphone.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Parado Rato ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial HS.
Terhadap informasi itu Kasat Narkoba AKP Wahyuddin langsung memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan medatangi langsung TKP.
“Setelah memastikan bahwa tersangka berada di rumah, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan memanggil Kepala Desa Parado Rado untuk menyaksikan prose penggeledahan,” jelasnya.
Namun sebelum dilakukan penggeledahan anggota melihat terduga pelaku membuka jendela dengan pura-pura batuk dan membuang sesuatu.
“Hasil penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket yang dibuang oleh tersangka,” papar Kasubbag Humas.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledashan, selanjutnya terduga pelaku HS beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan terangaka polisi mengamankan sembilan poket narkoba jenis dan dua unit handphone. Saat ini pelaku telah kantor Sat Resnarkoba Polres Bima,” terangnya. (WR-AL)