Hindari Peredaran Obat Terlarang, Satgas Pangan NTB Turun ke Lotim

1461
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat Hj. Putu Selly Andayani, M.Si.

SELONG, Warta NTB — Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi NTB bersama dengan Ditreskrimum Polda NTB, BPOM, Satpol PP dan MUI, Rabu (21/2/2018) melakukan pengawasan bahan makanan dan obat obatan di sejumlah supermarket, toko dan apotek yang ada di Lombok Timur (Lotim).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat Hj. Putu Selly Andayani, M.Si., menjelaskan pengawasan bahan pangan dan obat-obatan yang dilakukan pada kesempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya surat edaran BPOM RI.

Surat edarran tersebut terkait pembekuan izin obat yang mengandung Policresulen cairan obat luar konsentrat seperti salah satunya Albothyl, disamping memastikan beberapa obat berbahaya lainnya yang terlebih dahulu telah dicabut izin edarnya tidak di perjual belikan lagi.

Sasaran pengawasan makanan dan obat-obatan tersebut antara lain sejumlah supermarket besar di Lombok Timur, beserta sejumlah toko dan apotek.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah bahan makanan yang telah kadaluarsa dan mengandung bakteri atau tidak layak konsumsi.

Temuan paling banyak di dapatkan di kios-kios dan toko-toko kecil dibandingan dengan supermarket. Ditemukan pula Albothyl kemasan 5 dan 10 mililiter yang masih terpajang di etalase apotek.

Terkait penindakan, bagi bahan pangan kadaluarsa dan berbahaya tersebut, Tim Satgas Pangan Provinsi NTB langsung mengamankan dengan melampirkan berita acara.

Sementara untuk jenis obat Albothyl yang ditemukan, tidak dilakukan tindakan pengamanan, melainkan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik apotik terkait larangan edar dan himbauan untuk meretur obat tersebut.

Larangan tersebut agar tidak merugikan pedagang serta yang paling penting tidak terjual kepada konsumen. [WR/H]