
DOMPU, Warta NTB – Seorang pemuda bernama FA alias Daus (17) pemilik akun Facebook Muma Klr warga Dusun Finis, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Gabungan Anggota Resmob Polres Dompu bersama Anggota Intelmob dan Anggota Polsek Hu’u di rumahnya sekitar pukul 22.20 Wita Minggu (24/5/2020) malam.
Pemuda ini ditangkap karena menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di akun facebook miliknya. Adapun ujaran kebencian yang ditulis dengan bahasa daerah itu yakni “Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu”.
Artinya “Saya orang Hu’u, Polisi Monyet Polisi Babi semuanya, aparat anjing semuanya, anak haram semuanya, aparat kalau bisa menemukan jarum di dalam got maka kalian bisa menangkap saya polisi setan, polisi akan saya tembak semuanya jangan menganggap diri polisi anjing polisi setan aparat anjing semuanya, perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u”.
Sontak tulisan yang dibuat Daus melalui akun media sosial miliknya ini langsung viral, selain menulis ujaran kebencian dan mengancam polisi, dalam profil akun facebooknya pun daus menyertakan sebuah foto yang sedang memegang sejata api rakitan (Senpi).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan penangkap pelaku ujaran kebencian dan pengancam polisi melalui media sosial tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Gabungan Anggota Resmob Polres Dompu bersama Anggota Intelmob dan Anggota Polsek Hu’u,” kata Hujaifah.
Hujaifah menjelaskan, selain menangkap pelaku ujaran kebencian, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisil JM alias Medo (38) warga desa setempat yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan yang dipegang oleh pelaku dalam foto profil akun fecebook miliknya.
Pengembangan itu dilakukan setelah Daus mengakui bahwa senpi tersebut adalah milik JM alias Medo sehingga polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari pengakuan Medo, senpi rakitan miliknya telah ditanam di pinggir pantai di Dusun Finis, Desa Hu’u, Kecamatn Hu’u.
“Setelah dilakukan pencarian petugas berhasil menemukan senpi yang ditanam dengan rapi serta dibungkus dengan kain beserta dua butir peluru yang dimasukan dalam sebuah bungkusan rokok. Setelah barang bukti ditemukan, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (WR)