Hilangkan Jejak Pembunuhan, Pria di Loteng Tanam Jasad Wanita di Pondasi Rumah

1559
Polisi membongkar lokasi tempat korban dikuburkan oleh pelaku di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020).

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) perempuan dari Dusun Tamping Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang hilang tiga bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan.  

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana menjelaskan, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya, namun itu tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan.

Dan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan intens terkait perkara tersebut, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Kini petugas sudah menemukan korban dalam keadaan meninggal yang dikubur di sebuah lokasi dalam pondasi rumah yang berada di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Hari ini kita sudah temukan korban dalam kondisi meninggal, petugas sudah lakukan penggalian dimana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk Lakukan Otopsi,” ungkap AKP Agus, Kamis (3/12/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, ketika perempuan ini dibawa oleh pelaku, dia sedang dalam keadaan hamil. Namun itu semua bisa terbukti berdasarkan hasil otopsi nantinya.

“Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap, mengingat suami korban saat ini menjadi TKI dan sedang bekerja di luar negeri,” terangnya.

Kasat mengungkapkan, polisi saat ini sudah mengamankan FA (35) Laki-laki, warga Desa Pengembur yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara diracun. Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan atas perbuatannya tersangja dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas AKP Agus.

AKP Agus menambahkan, perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan dan sambil menunggu hasil otopsi. “Nanti hasilnya akan secara langsung direlease oleh Kapolres Lombok Tengah,” terangnya. (WR-02)