Hendak Transaksi Narkoba, Warga Simpasai Diciduk Bersama 9 Poket Sabu

1644

BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima kembali menciduk seorang tersangka narkoba berinisial R alias K (40) Swasta, warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

“R ditangkap di lokasi Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, 17:00 Wita, Jumat sore,” jelas Iptu Hanafi Kasubag Humas Polres Bima.

Hanafi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Samili, Kecamatan Woha akan ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 9 poket sabu dalam dompet kecil warna cokelat yang disimpan dalam saku celana jeans warna biru yang dikenakan tersangka,” ungkapa Hanafi.

Selain itu kata dia, dalam penggeledahan juga disaksikan masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 poket sabu dengan rincian, 3 poket besar, 4 poket sedang dan 2 Poket Kecil.

“Setelah penggeledahan, tersangka dan batang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Terlait penangkapan tersebut, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima ini,” ajak Kapolres. (WR-Man)