Hapus Tato Gratis di Lombok Barat Dibanjiri Ribuan Peminat

1439

Giri Menang, Warta NTB – Dalam Islam tato di kulit manusia sendiri tergolong sesuatu yang haram karena mengandung unsur perbuatan menyakiti diri sendiri dan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebagian pendapat mengatakan jika tato nantinya bisa menghalangi air wudhu dan menjurus ke hukum tidak sahnya sholat.

Hal itu disampaikan Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid saat membuka acara Hapus Tato Gratis Sepulau Lombok dengan tema Hijrah Perubahan yang bekerja sama dengan Yayasan Berdayakan Sesama (YBS), Komunitas Lima Waktu-Creative Studio, Baitulmaal Muamalat (BMM), Islamic Medical Service (IMS), MTT Foundation, Relawan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSCI) dan Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula kantor Bupati Lobar, Rabu (30/10/2019).

“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap yayasan yang sudah mengadakan program penghapusan tato di Kabupaten Lombok Barat ini,” ucapnya.

Fauzan menjelaskan, hijrah bermakna berpindah dari titik yang tidak diridhoi oleh Allah SWT dan tidak disukai oleh masyarakat, berpindah untuk diridhoi Allah SWT, disukai dan dicintai oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Fauzan juga mengajak masyarakat untuk berubah secara personal kearah yang lebih baik.

“Kita ubah diri kita dari sesuatu yang tidak bermanfaat kearah yang lebih bermanfaat,” ajaknya.

Sementara itu Direktur Utama YBS Muhammad Fahrurrozi mengatakan kegiatan hapus tato ini adalah bagi masyarakat Lombok Barat yang hijrah. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 30 sampai 31 Oktober 2019 besok.

Lebih lanjut, kata dia, dari hukum syariat Islam tato itu dilarang dan akan terindikasi kepada penyakit. Bisa mengantarkan penyakit-penyakit lain terhadap kulit seperti kanker kulit.

Awalnya, kegiatan ini menargetkan hanya sekitar 300 orang saja. Namun yang sudah mendaftar online maupun offline sudah mencapai dua ribu orang. Untuk Lombok Barat sendiri pada hari pertama pendaftaran mencapai sekitar 245 orang.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Kota se-Pulau Lombok meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara.

“Kami ingin menghapus paradigma masyarakat yang sudah terbangun sejak lama bahwa setiap yang bertato dalam tanda kutip adalah negatif. Sehingga kami buka bahwa mereka ingin menghapus tatonya,” terang Fahrurrozi.

Di tempat yang sama, Hasan salah satu peserta hapus tato menceritakan pengalamannya. Ia mengaku bertato sejak tahun 2011. Saat itu ia mengaku ditawari temannya untuk ikut bertato dengan sisa tinta yang digunakan temannya itu.

“Kami orangnya agak penasaran dan ikut-ikutan untuk bertato. Tetapi kemudian saya tidak enak sama keluarga,” akunya.

Ia menghimbau kepada teman yang belum bertato untuk jangan bertato karena rasanya yang sakit dan rasa menyesal terutama tato itu haram.
“Mau mandi wajid dan mau shalat agak ada ragu-ragunya,” lanjutnya. (WR)