Mataram, Wartantb.com – Sebanyak 876 orang narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-71, dengan perincian sebagai berikut: 858 orang remisi sebagian, 18 orang remisi seluruhnya/langsung bebas, dan 13 orang remisi tambahan. Hal tersebut dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTB Sevial Akmily, SH., MH pada saat upacara pemberian remisi di lapas IIA Mataram, Rabu (17/8/2016).
Pada kesempatan itu, Sevial Akmily juga menyampaikan pemecahan rekor dunia oleh MURI dalam menyanyikan lagu indonesia oleh warga binaan sebanyak 192.000 orang secara serentak seluruh Indonesia. “Saya ucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu dalam memberikan bantuan dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan, seperti bimbingan teknis kepada warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kementerian Hukum dan Ham dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi selaku inspektur upacara menyampaikan proklamasi kemerdekaan merupakan titik tertinggi dari perjuangan bangsa Indonesia.
“Rasa syukur dalam memperingati kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebab memberikan perlakuan yang manusiawi kepada WBP merupakan kewajiban kita sebagai warga yang beradab,” ucap Gubernur.
Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat yang akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya.
Kemenhumkan mengeluarkan instruksi untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, serta penyalahgunaan narkoba di lapas/rutan dengan cara melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus melalui koordinasi aktif oleh pemangku amanah, sehingga semoga semua lapas dan rutan menuju kondisi zero narkoba dan zero handphone.
Lebih lanjut, Gubernur Menyampaikan Pos Bantuan Hukum di rutan dan lapas seluruh Indonesia adalah amanah konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan diperlakukan adil, tidak terkecuali para tahanan dan narapidana. “Saya berharap pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan bantuan hukum berdampak positif terhadap optimalisasi penyelenggaraan bantuan hokum di lapas dan rutan,” harapnya.
Tak lupa juga Gubernur NTB mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah melaksanakan upaya pembinaan warga NTB dan menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. “Inilah tanda bahwa Negara punya perhatian dan telah menunaikan hak kepada warga binaan.,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan orang yang bertobat adalah seperti orang yang tidak pernah salah. Jika memiliki kehendak kuat untuk memperbaiki diri, Insya Allah Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberikan bekal yang luar biasa untuk kehidupan kita selanjutnya. Cobaan secara khusus dalam suatu penjara pada akhirnya akan meningkatkan derajat seseorang. “Oleh karena itu, saya mengajak kepada WBP untuk memaknai keberadaan di tempat ini sebagai suatu kesempatan untuk menata masa depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Serangkaian upacara Gubernur langsung menyalami warga binaan yang ikut upacara dan meninjau lapas, serta mengunjungi pusat rehabilitasi narkoba di dalam Lapas IIA Mataram. (Setda. Prov. NTB)