Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan Rite, Polisi Amankan Dua Pemain

1450

KOTA BIMA, Warta NTB – Dua penyabung ayam di wilayah Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB. Keduanya diamankan saat penggerebekan Jumat (23/7/2021) kemarin usai shalat Jum’at.

Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Kelurahan Rite dijadika tempat judi sabung ayam.

“Mendapat informasi itu Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” katanya.

Iptu Suratno menjelaskan, meski kebanyakan dari penyabung berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, namun Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dua orang yang diamankan, yakni laki-laki berinisial PP (38) warga Kelurahan Ntobo dan IS (38) juga warga Kelurahan Ntobo,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tambah dia, yakni dua ekor ayam aduan yang langsung disembelih serta gelanggang aduan dari kardus dan karpet aduan.

“Dua penyabung dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-Al)