LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Wilem Putu Hena (50) warga Jalan Danau Toba, Pagutan Permai Mataram.
Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian berinisial M (40) ditangkap personelnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adan perlawanan,” kata Agus.
Agus menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekitr pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel.
“Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel. Pelaku merupakan salah satu pekerja di Hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.
Selain menangkap pelaku, kata Agus, personel Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc.
“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksi dia melakukan sendiri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (WR-02)