Gasak 10 Unit Hp, Seorang Pria Asal Kempo Ditangkap Polisi

2383
Tersangka SS diamankan di Mako Polsek Manggelewa bersama barang bukti 10 unit handphone dan 1 unit laptop yang dicuri.

DOMPU, Warta NTB – Seorang pria berinisal SS (22) warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diamankan anggota Polsek Manggelewa di salah satu rumah di desa setempat sekitar pukul 23.50 Wita Senin (9/12/2019) malam.

SS ditangkang lantaran diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kontrakan miliki Samsul Rizal (28) dkk di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Samsul Rizal sendiri merupakan pengawas dan konsultan DAM Tanju berasal dari  Dusun Brembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Manggelewa mendapatkan laporan atas kehilangan 10 unit handphone dan 1 unit laptop di rumah kontrakan korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan cek post keberadaan Handphone tersebut.

Dari hasil cek post, polisi mengetahui keberadaan salah satu handphone yang dicuri berada di sebuah bengkel di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa kemudan polisi mendatangi tempat tersebut dan didaptkan informasi bahwa handphone itu dijual oleh SS seharha Rp 500 ribu kepada R (18).

“Benar handphone merk Xiomi tyang dicuri berada di lokasi sesui hasil cek post dan dari pengakuan R, handphone itu dibeli dari SS seharga Rp 500 ribu,” terang Kapolsek Manggelewa Ipda Ramli.

Kapolsek menjelaskan, pada saat penangkapan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tujuh unit handphone, satu unit Laptop dan satu buah STNK. Kemudian dua unit handphone yang dititipkan kepada teman di Desa Soro, Kecamatan Kempo dan 1 unit yang diamankan dari R.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motifnya pecurian dilakukan karena kebutuhan biaya untuk persalinan istrinya. Pelaku juga memberi keterangan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara memasuki rumah kontrakan dimana pintu rumah kontrakan tersebut tidak terkunci,” jelasnya.

Untuk menghindari aksi serupa, jajaran Polres Dompu akan terus melakukan penyuluhan dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar menghindari dan mengurangi tindakan kriminal yang terjadi.

“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat menjaga dan menyimpan barang berharga dengan baik dan Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat keluar rumah atau sedang beristirahat untuk mengunci pintu dan memastikan bahwa rumah telah aman untuk ditinggalkan,” pesan Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku SS dikenakkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Posek Manggelewa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WR)