Gara-gara Sandal Tertinggal di TKP, Dua Pencuri Mesin Disel Ditangkap

1182
Dua orang terduga pelaku pencurian mesin Disel yang dirangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekotong, Jumat (22/1/2021).

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasi membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mesin Diesel di Dusun Batu Kijuk, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (22/1/2021).

Dua orang terduga pelakau pencurian mesin disel yang ditangkap masing-masing berinsial DA (35) warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Barat dan FA (20) warga Dusun Sekotong 1, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lobar.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan, jajaran Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil mengamanan dua orang pelaku pencurian berkat petunjuk awal berupa sandal terduga pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Iya keduanya ditangkap berkat petunjuk ditemukan sandal terduga pelaku di TKP,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, awal mula peristiwa pencurian mesin Diesel ini, berdasarkan keterangan Adi Ibrahim selaku korban yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih pada hari Kamis (21/1/2020).

“Pencurian ini diketahui sekitar pukul 06.30 Wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan, namun malah mendapat laporan bahwa mesin Diesel milik korban telah Hilang,” jelasnya

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan.Sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Sekotong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,65 juta.

“Atas peristiwa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kasus pencurian ini,” ujarnya

Pada saat olah TKP, kata Kapolsek, Tim menemukan sandal yang tertinggal di TKP, kemudian mengumpulkan informasi di sekitar TKP untuk mengetahui pemilik sandal yang tertinggal tersebut.

“Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA, sehingga Tim opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut diambil oleh terduga pelaku DA, selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA.

“DA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya, dan dari hasil introgasi DA mengaku bahwa barang bukti tersebut disimpan di Dusun Longlongan,” ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke Lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya tersebut. Selanjutnya para terduga pelaku tersebut beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polsek sekotong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara,” terangnya. (WR-02)