BIMA, Warta NTB – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima menggelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi yang digelar di Aula UPT Penunjang Dikbudpora Kecamatan Belo, Rabu (28/8/2019) mencakup beberapa program dalam skema JKN yang berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dihadiri sejumlah pegawan dan ASN tiga kecamatan, yakni Belo, Woha dan Palibelo.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Syahrul dalam arahannya menekankan, pentingnya keikutsertaan pegawai dalam acara sosialisasi karena regulasi pensiun ASN yang mencakup JKK dan JKM telah mengalami perubahan.
“Dengan adanya perbahan tersebut sehingga membutuhkan penyesuaian informasi dan kemampuan agar penanganan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesra dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Bima Dr. Rusli Karim M.Si mengatakan, kegiatan ini mengundang peserta terdiri dari unsur pejabat pengelola kepegawaian pada kantor Camat, UPT penunjang dinas/badan, Puskesmas, perwakilan sekolah SDN, SMP dan juga CPNS yang ada di kecamatan Belo, Palibelo, dan Woha.
“Sosialisasi merupakan upaya memperjelas komunikasi terkait dengan tata cara pengurusan pensiun, JKK dan JKM agar PNS tidak dirugikan atas hak-hak kepegawaiannya dan mengetahui mekanismenya prosedur pengurusannya seperti jika terjadi kecelakaan kerja,” terang Rusli.
Narasumber lainnya, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Bima Ilham mengatakan, BPJS menjalankan amanat Perpres nomor 82 Tahun 2018 bahwa seluruh penduduk diwajibkan mendaftar sebagai peserta JKN termasuk orang asing yang tinggal di indonesia minimal 6 bulan wajib harus mendaftar.
Menurut Ilham, manfaat sebagai peserta JKN adalah sebagai proteksi dari resiko biaya apabila mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan lanjutan.
“Manfaatnya, yaitu sistem gotong royong dalam membantu pembiayaan jaminan kesehatan (sharing). Disamping menjalankan kewajiban sesuai UU dimana ASN dan CPNS wajib harus menjadi peserta JKN,” katanya.
Menutup pemaparannya, Ilham mengharapkan Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dan upaya dalam rangka peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya bagi para ASN yang menjelang pensiun dan CPNS agar dapat memperoleh informasi seputar Hak dan Kewajiban menjadi peserta JKN. (WR-Man)