KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang terduga spesialis jambret yang kerap beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima sekitar pukul 17:00 Wita, Rabu (3/2/2021).
Kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ditangkap Tim Puma di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima tepatnya di perempatan lampu merah Gunung Dua, Kota Bima. Mereka yang ditangkap adalah SI alias Utin (15) dan MI alias Jon (19) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi jambret di perempatan lampu merah Kelurahan Santi, Kota Bima sekitar pukul 16:50 Wita, Rabu sore. Namun aksi mereka gagal karena korban melakukan perlawanan.
“Gagal melakukan aksi, kedua pelaku melarikan diri ke arah Cabang Lampu merah Gunung Dua. Tim Puma yang mendapat informasi itu langsung menghadang kedua pelaku di perempatan Gunung Dua,” katanya.
Saat dilakukan penghadangan oleh Tim Puma, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang, namun dengan sigap Tim berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjur,” ujarnya.
Dijelaskan Ridwan, dari hasil interogasi pelaku mengakui baru saja melakukan aksi penjambretan dan kerap melakukan aksi jambret di beberapa TKP di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.
“Dari pengakuan pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 5 kali di Kota Bima dan 4 kali di wilayah Kabupaten Bima. Pelaku juga mengakui melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 3 kali,” jelas Ridwan.
Dari kedua pelaku Tim Puma juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna putih orange yang digunakan saat melakukan aksi dan sebilah parang.
“Kedua pelaku merupakan spesialis jambret dan perampasan motor yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima dan saat ini Tim Puma masih melakukan pengembangan terhadap BB hasil kejahatan yang dilakukan kedua pelaku,” tutup Ridwan. (WR-Al)