LOMBOK UTARA, Warta NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengungkap empat kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di bulan Pebruari 2021 ini dan menangkap empat tersangka, sedangkan tiga tersangka lain masih buron.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriasyah, SH melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH S.IK mengungkapkan, empat orang yang berhasil diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara, dua diantaranya merupakan residivis.
“Kasus yang berhasil ditangani Polres lotara kali ini, bernilai ratusan juta rupiah, sebab di antara empat kasus tersebut, satu di antaranya pencurian kendaraan roda empat (R4), satunya lagi pencurian emas,” katanya, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan Kasat, kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lotara yakni, kasus pencurian kendaraan roda empat, di dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), 31 Agustus 2020 Sekitar Pukul 03.30 Wita.
Pelakunya berinisil ARP, seorang residivis curat umur 46 tahun alamat Gunung Talo, desa Rarang Batas , kecamatan Terara Lombok Timur. ARP melakukan pencurian kendaraan tersebut, bersama dua temannya yang sekarang masih buron, Inisial dua temannya yakni AHY dan MN.
“Barang yang di curi, Satu unit R4 Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam, nomor rangka MK2LOTU39KJD22084, nomor mesin D456CT01184,” jelasnya.
Kasus kedua yang berhasil di ungkap tambah Kasat, yakni pencurian emas yang terjadi di salah satu rumah warga, yang berada di Dusun Gubuk Baru Desa Santong, Kecamatan Kayangan KLU. (13/1/2021) sekitar pukul 07.00 Wita. Pelakunya seorang berinisial HM laki laki umur 37 tahun, beralamat di Desa Santong, kecamatan Kayangan KLU.
“HM Masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, dan mengambil tiga set perhiasan Emas yang ada di lemari korban, saat itu korban sedang tidur,” tambahnya.
Kasus ketiga terang Kasat, pencurian satu unit HP Merk Redmi Note8 Pro warna hitam di rumah seorang warga, di dusun Gubuk Baru desa Santong, kecamatan Kayangan, KLU, pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
“Pelaku terdiri dari dua orang laki laki berinisial AHY dan TN. AHY merupakan warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU, yang berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara, sementara TN masih buron,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kasus ke empat, masih seputar pencurian HP, kali ini HP Merk OPPO tipe A5S Warna Hitam yang dicuri, pencurian itu terjadi di sebuah Mushola di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU, kejadian itu terjadi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
“Pelaku diketahui berinisial SCI laki laki beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, kabupaten Lombok Tengah (Loteng), SCI merupakan Residivis Curat,” ungkapnya.
SCI menjalankan aksinya, saat korban sedang tidur di Mushola tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita, SCI masuk melalui pintu mushola yang tidak terkunci, dan mengambil Satu Unit HP A5S warna hitam yang di taruh disamping korban yang tengah tidur.
Tim Puma Sat Reskrim Lotara melakukan pengejaran terhadap pelaku kurang lebih satu bulan lamanya, tim mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah pindah, antara Lombok Utara dan Lombok Tengah.
Namun pada hari minggu tanggal 7 Februari 2021, tim berhasil mendapatkan informasi yang tepat, dan menangkap pelaku yang tengah berada di rumah istrinya di Desa Marong, Loteng.
“Pelaku yang masih buron kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat, identitas pelaku sudah kami dapatkan,” tegasnya.
Semua pelaku yang berhasil di ringkus, sudah diamankan di Mako Polres Lotara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Empat orang yang berhasil kami tangkap, saat ini sedang dilakukan pendalaman, untuk mencari tau jaringan mereka,” pungkasnya. (WR-02)