MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 16.40 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara.
“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri dari GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Made Yogi.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita Sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.
“Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (WR-02)