BIMA, Warta NTB – Dua orang pemuda berinisial AK (19) dan AR (14) warga Dusu Wadunocu, Desa Renda, Kecamatan Belo yang diduga melakukan aksi pencurian dua mesin pompa air warga Desa Renda dibekuk personil kepolisi Polsek Belo, Rabu (13/2/2019).
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan, kedua pemuda itu diringkus jajaran Polsek Belo yang dipimpin langsung Kapolsek Belo IPDA I Kadek Sumertha SH karena diduga telah melakukan aksi pencurian dua mesin pompa air di salah satu rumah warga Desa Renda.
Kasubbag mengungkapkan, kedu pelaku mengambil dua unit mesin pompa air yang tersimpan di kolong rumah panggung milik korban atas nama Hadi H. Surya warga Desa Renda.
“Korban pemilik rumah merupakan tersangka kasus penganiyaan KDRT yang saat ini telah kami amankan, sehingga saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial AK sempat dihakimi massa sebelum Kapolsek bersama anggotanya tiba di TKP, sehingga korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan dengan pengawasan dan pengamanan dari Polsek Belo.
“Sedangkan pelaku AR bersama barang bukti dua unit mesin pompa air diamankan di Mapolsek Belo. Atas perbuatnnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-04)