Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Loteng Dilimpahkan ke Kejati NTB

906

MATARAM, Warta NTB – Kasus mafia tanah yang melibatkan dua tersangka yakni pria berinisial CW (40) Tionghoa beralamat Ampenan, Kota Mataram , dan pria berinisial LB (49) sasak, beralamat Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini berkas perkaranya telah masuk tahap Dua.

Tahap dua tersebut adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (30/6/2022).

Artanto menjelaskan, kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 itu dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama – sama.

Para tersangka menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are, terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut Main Area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB. Tanah itu terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi korban Handy dengan harga 10 juta per are atau senilai keseluruhan 16, 985 Miliyard lebih.

“Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban,” katanya.

Oleh tersangka CW menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi Korban dengan syarat saksi Korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Tetapi jika dalam perjanjiannya Tambah Artanto, tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019 maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi Korban kepada tersangka CW harus dikembalikan utuh kepada saksi Korban.

Akan tetapi sebut Artanto, setelah uang jaminan sebesar 11, 889 Milyard rupiah lebih (70% dari nilai jual) diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer kebeberapa rekening oleh tersangka CW.

“Uang tersebut oleh tersangka CW habis untuk bayar hutang, beli tanah transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan keperluan tersangka,” ungkapnya.

Ternyata hanya seluas 269,50 are saja luas tanah yang bisa dialihkan nama pemilik dalam sertifikatnya menjadi nama saksi korban selebihnya tidak ada, karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB ternyata milik para warga desa setempat.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh penuntut umum berdasarkan Suran 1128/N.2.4/E0H.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022 dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka telah dilakukan proses penahanan oleh penyidik.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka hari ini akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB,” pungkas Artanto.(RED)