Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi Saat Sedang Memoket Sabu

1585
Dua terduga bandar narkoba berinisial UA dan JG yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Minggu (25/1/2021).

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Dua pemuda berinisial UA dan JG ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Minggu (25/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya ditangkap saat sedang asik memoket dan mengonsumsi sabu di rumah tersangka AU Dusun Karang Bedil, Desa Karang Bedil Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombar Barat.

Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut seting dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba meluncur langsung di TKP melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP yang dibackup personel Polsek Kediri.

“Setelah dipastikan informasi itu benar A1 Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang saat itu sedang memoket dan mengkonsumsi di dalam rumah tersangka AU,” jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kadus dan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 13.07 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamakan barang bukti berupa

dua buah korek api gas,  dua buah gunting, satu buah HP merek nokia warna hitam,  satu buah HP merek nokia Warna orange,  satu  buah HP android warna merah hitam, satu buah bong yg sudah di modifikasi, dan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang diduga hasil jualan narkoba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu keduanya juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-02)