Dua Spesialis Pembobol Alfamart Dibekuk Polisi Setelah Ban Motornya Ditembak

1331
Polisi mengamankan sepeda motor pelaku yang diduga digunakan untuk aksi kejahan pencurian.

MATARAM, Warta NTB – Dua orang spesialis pencurian dan pembobol Alfamart di Kota Mataram berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 03.00 Wita Minggu (19/4/2020) dini hari.

Kedua pelaku berinisial IK alias Dadung (16) dan TR alias Muzi (28) merupakan warga Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Keduanya ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi di jalan perbatasan Lombok Barat dan Kota Mataram yang kemudian ditangkap setelah ban motornya ditembak polisi.

“Pelarian kedua tersangka terhenti setelah polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak ban sepeda motor pelaku sehingga keduanya terjatuh yang kemudian diamankan ke Mako Polresta Mataram,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (20/4/2020).

Kadek mengungkapkan, sebelumnya pada hari Rabu 16 April 2020 sekitar pukul 04.40 Wita dini hari kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sudah mempersiapkan alat untuk merusak Roling Dor Alfamart. Sebelum merusak Roling Dor Alfamart pelaku juga memecahkan pintu kaca mini market tersebut.

“Setelah merusak Roling Dor dan memecahkan kaca, kedua pelaku kemudian masuk dan mencuri barang yang ada seperti rokok, makanan, minuman dan barang lainnya,” ungkap Kadek.

Atas kejadian itu, polisi berusaha keras untuk mengangkap pelaku dengan berkolaborasi bersama jajaran Resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Setelah mengantongi identitas pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil pengembangan dan atas pengakuan pelaku, polisi berahasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor di rumah pelaku yang diduga digunakan untuk tindakan kejahatan dan alat kejahatan lain seperti cukit, linggis, dan handphone milik pelaku.

Kata Kadek, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, ia merupakan spesialis pembobol Alfamart di beberapa lokasi. Dari pengakuannya kepada petugas ia kerap melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Sedangkan Muzi merupakan residivis pelaku curat. Dia juga mengakui beraksi di tujuh lokasi yang berbeda.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya. (WR)