Dua Remaja Ditangkap Saat Jual Hp Curian

1323
Kedua tersangka pencurian RF (19) petani dan TA (16) pelajar warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Dua orang remaja salah satunya masih di bawah umur ditangkap saat menjual handphne (Hp) hasil curiannya di sebuah counter jual beli hp di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sekitar pukul 17.30 Wita,  Minggu  (4/8/2019) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RF  (19) petani dan TA (16) pelajar warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi menjelaskan, kronologi kejadian sekitar pukul 15.15 Wita Sabtu (3/8/2019) sore. Saat itu tersangka TA mendatangi kios milik korban Nurmi (32) guru honorer yang juga warga Desa Ngali.

Dijelaskan Kasubbag, awalnya TA mendatangi kios korban berpura-pura membeli rokok Rp 10 ribu dengan cara mengutang. Korban pun menyerahkan rokok kepada tersangka. Berselang beberapa waktu korban mengecek Hp Samsung Z2 miliknya yang disimpan diwarung, namun telah hilang.

“Oleh korban kejadian itu diceritakan kepada ibu kandungnya kemudian ibu korban langsung mendatangi tersangka dan menanyakan terkait Hp yang dimaksud, namun tersangka jmenjawab tidak tahu dan tidak mengambil Hp yang dimaksud,” jelas Kasubbag.

Namun orang tua korban tak kehabisan akal atas jawaban tersangka, sehingga ia meminta bantuan pemilik counter Hp yang  ada di Desa Ngali dan Kecamatan Woha, agar menginformasikan apabila ada yang  orang yang menjual Hp Samsung Z2.

Alhasil pada hari Minggu sekitar  pukul 17.00 Wita,  korban mendapatkan informasi dari karyawan counter di Cabang DesaTalabiu ada dua orang yang akan menjual Hp Samsung Z2. Mendapat informasi itu korban langsung menuju conter yang menghubunginya.

“Ternyata yang ingin menjual Hp itu adalah tersangka TA dan RF, lalu TH ditangkap oleh salah satu keluarga korban. Sedangkan RF sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan warga Desa Talabiu,” ungkapnya.

Iptu Hanafi menambahkan, tersangka RF yang ditangkap warga Desa Talabiu kemudian diamankan anggota Polsek Woha. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Belo sebagai wilayah hukum tempat kejadian perkara.

“Tersangka dan barang bukti langsung diterima Kapolsek Belo Ipda I Kadek Sumerta, SH, baik dari keluargan korban maupun dari Personel Polsek Woha untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Man)