DOMPU, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua pria paruh baya yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjual Narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan terduga sindikat tersebut yang berinisial SF (38) dan SR (28) yang diduga menjadi pengedar, dimana disaat itu keduanya lagi melakukan transaksi barang haram di sebuah rumah di wilayah kabupaten Dompu NTB.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga SF sering dilakukan transaksi Narkoba.
“Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung terun ke TKP serta melakukan pengintaian sampai mendapatkan informasi A1 bahwa benar di kediaman SF sering di lakukan transaksi Narkoba ,” ungkapnya Senin (17/1/2022).
Tidak lama dari pengintaian lanjut Dia, TIM Bravo Tamboran langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 3 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 3 tempat penyimpanan rangkaian bong yang di lilit menggunakan lakban warna hitam, 2 tutupan botol yang sudah di modif, 2 korek api gas yang sudah di modif, 3 jarum, 3 tabung kaca, 1 bundel plastik klip transparan, 1 lembar plastik klip transparan,1 potongan pipa paralon yang sudah di modif untuk menyimpan shabu-shabu,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (RED)