Dua Pria di Dompu Ditangkap Saat Transaksi Sabu

1434

DOMPU, Warta NTB – Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu kian marak. Meski demikian upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan jajaran Polres Dompu.

Penyirisan terhadap pemakai, pengedar dan bandar narkoba terus dilakukan, seperti penangkapan terhadap dua terduga pengedar Narkoba yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (8/9/2021).

Dua pria berinisial FU (33) dan IR (19) warga Dusun Jati Baru, Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan Lintas Lanci, tepatnya di tikungan kuburan Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi natkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH.

Penangkapan itu lanjut Iptu Ramli, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Lanci.

Menindak lanjuti informasih tersebut pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Agustamin, SH untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah memastikan bahwa itu target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” jelasnya.

Di tengah proses penangkapan, tambah Kasat, salah satu dari tersangka berusaha membuang benda yang dicurigai sebagai barang bukti narkotika jenis sabu, namun tindakan itu dilihat oleh Tim Opsnal yang kemudian melakukan penggeledahan badan.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar TKP, Tim menemukan 2 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu dalam penangkapan tersangka, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lain berupa 3 lembar resi penarikan bank BRI link, 2 buah dompet warna hitam, 1 korek api yang sudah di modif, 2 unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp 50 ribu.

“Total berat sabu yang diamankan dari kedua pelaku, yakni brutto : 0.82 gram dan guna proses penyidikan lebih lanjut Tim Opsnal langsung menggiring kedua pelaku dan barang bukti Mako Polres Dompu,” tutupnya. (WR-02)