DOMPU, Warta NTB – Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Pajo, Polres Dompu berhasil membekuk dua pelaku dari lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Dompu beberapa waktu yang lalu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu (26/12/2018) malam. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim mengenai keberadaan para pelaku yang berada di Desa Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel Partogi S. S.I.K menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 03.30 Wita. Ketika seorang warga Dompu Mardin (Korban) keluar rumah untuk mengecek sesuatu yang jatuh di luar rumahnya.
Saat itu, korban melihat dua pelaku diantaranya dua orang menggunakan topeng dan satu tidak yang kemudian langsung menodongkan pistol kepada korban. Mengetahui pistol yang ditodongkan tidak berfungsi korban mencoba melakukan perlawanan. Kemudian pelaku membacok korban sehingga korban mengalami luka di telapak kaki kiri.
Sertelah berhasil melumpuhkan korban akhirnya para pelaku kabur dengan membawa uang tunai sejumlah Rp 20 juta, 1 unit Hp Oppo dan 1 Unit Hp Nokia milik korban.
AKP Daniel mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba melawan sehingga memaksa petugas meletuskan timah panas yang bersarang di selangkangan kaki kanan pelaku.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang pada saat penangkapan melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dan pelaku berhasil kami bawa ke Mako Polres Dompu untuk ditindak lanjuti proses pemeriksaannya,” ungkap Kasat.
Kasat Reskrim menambahakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A alias Agus (36) warga Dusun Oi Rida, Desa Nata, Kecamatan Palibelo dan R alias Rambo (31) warga Dusun Sigi, Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
“Sementara untuk tiga pelaku lain berinisial M, I dan MO menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Dompu,” tambahnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter “T”, dua bilah parang jenis pattimura, satu jenis golong sepanjang 50 cm, satu buah sebo/cadar berwarna hitam dan satu pasang sarung tangan berwarna hitam yang langsung dibawa petugas ke Mako Polres Dompu. (WR)