Dua Pengedar Narkoba di Kota Bima Ditangkap Polisi

1996

KOTA BIMA, Wartantb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK mengatakan, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita dalam Operasi Antik Gatarin 2017 di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (20/10/2017) malam.

“Adapun tersangka yang berhasil ditangkap yaitu, Deden Kurniawan (21) dan Taufan (22), sama-sama berasal dari Kelurahan Melayu-Kota Bima,” jelas Kapolres.

Saat penggeledahan di rumah tersangka Dede, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna belang-belang berisi delapan poket ganja dan dompet warna putih cokelat berisi satu timbangan dan satu bungkus plastik klip.

Tidak hanya sampai disitu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang disembunyikan tersangka dekat kandang ayam di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 21 paket ganja dan 17 paket sabu yang disembunyikan tersangka dalam kotak kayu dekat kandang ayam” ujarnya.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu bungkus batang ganja, enam buah HP, satu Bong, dua korek api, satu gunting, dua pipa plastik, tiga isolasi bening dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

“Saat ini kedua tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (WR-02)